Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia
Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia

Sekretariat

Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Mempelajari dan mengolah peraturan perundangan-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan Badan;
  3. menyusun rencana kerja dan kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dan acuan kerja;
  4. mengoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai  (SKP) di lingkungan Badan;
  5. merumuskan bahan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  6. merumuskan bahan dan mengendalikan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan/perbekalan rumah tangga Badan;
  7. merumuskan bahan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  8. merumuskan bahan penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan;
  9. merumuskan bahan pembinaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
  10. merumuskan bahan dan mengendalikan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan di lingkungan Badan;
  11. memberikan dukungan dan pelayanan administratif serta pertimbangan teknis bagi pelaksanaan tugas bidang/unit kerja di lingkungan Badan;
  12. mengoordinir pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan ganti rugi di lingkungan Badan;
  13. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja di lingkungan Badan;
  15. menginventarisirpermasalahan yang berhubungan dengan bidang lingkungan hidup serta menyusun petunjuk pemecahannya;
  16. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  17. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  18. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  19. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai di bidang tugas dan fungsinya.