Sekretariat
Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Mempelajari dan mengolah peraturan perundangan-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan Badan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dan acuan kerja;
- mengoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) di lingkungan Badan;
- merumuskan bahan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- merumuskan bahan dan mengendalikan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan/perbekalan rumah tangga Badan;
- merumuskan bahan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- merumuskan bahan penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan;
- merumuskan bahan pembinaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- merumuskan bahan dan mengendalikan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan di lingkungan Badan;
- memberikan dukungan dan pelayanan administratif serta pertimbangan teknis bagi pelaksanaan tugas bidang/unit kerja di lingkungan Badan;
- mengoordinir pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan ganti rugi di lingkungan Badan;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja di lingkungan Badan;
- menginventarisirpermasalahan yang berhubungan dengan bidang lingkungan hidup serta menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai di bidang tugas dan fungsinya.