Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia
Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia

Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan

KEPALA BIDANG SOSIAL, BUDAYA DAN PEMERINTAHAN 

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan bahan kebijakan operasional di bidang ekonomi
  2. perumusan bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya;
  3. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang sosial budaya;
  4. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesra;
  5. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pemerintahan dan aparatur;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang sosial budaya; dan
  7. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang Sosial, Budayada dan Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penunjang perencanaan pembangunan bidang sosial, budaya dan pemerintahan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
  3. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  4. mengkoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  5. merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
  6. menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang SDM dan kesra serta pemerintahan dan aparatur;
  7. melaksanakan pengawasan atas penerapan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya;
  8. merumuskan bahan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang sosial budaya;
  9. merumuskan bahan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) dalam rangka penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang sosial budaya;
  10. menyusun Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD bidang sosial budaya;
  11. merumuskan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang sosial budaya;
  12. menyusun bahan rancangan rencana kerja RPJM daerah bidang sosial budaya;
  13. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang sosial budaya;
  14. merumuskan bahan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
  15. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  16. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan
  18. dengan bidang tugasnya;
  19. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  20. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  21. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.

_______________________________________________________________________________________________

Kepala Sub Bidang SDA dan Lingkungan Hidup

Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang SDA dan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang SDM dan kesra sesuai di bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan teknis bidang SDM dan kesra;
  6. melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang SDM dan kesra;
  7. mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD di bidang SDM dan kesra;
  8. mengumpulkan bahan untuk penyelenggaraan Musrenbang di bidang  SDM dan kesra;
  9. mengumpulkan bahan penyusunan Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD di bidang SDM dan kesra;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang SDM dan kesra;
  11. melaksanakan verifikasi Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang SDM dan kesra;
  12. menyiapkan bahan perumusan dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang SDM dan kesra yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
  13. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  15. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  16. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  17. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  18. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.

______________________________________________________________________________________________

Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur

Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang pemerintahan dan aparatur sesuai di bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan teknis bidang pemerintahan dan aparatur;
  6. melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan aparatur;
  7. mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD di bidang pemerintahan dan aparatur;
  8. mengumpulkan bahan untuk penyelenggaraan Musrenbang di bidang pemerintahan dan aparatur;
  9. mengumpulkan bahan penyusunan Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD di bidang pemerintahan dan aparatur;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang pemerintahan dan aparatur;
  11. melaksanakan verifikasi Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang pemerintahan dan aparatur;
  12. menyiapkan bahan perumusan dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan dan aparatur yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
  13. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  15. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  16. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  17. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  18. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.