Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan
KEPALA BIDANG SOSIAL, BUDAYA DAN PEMERINTAHAN
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan operasional di bidang ekonomi
- perumusan bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya;
- perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang sosial budaya;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesra;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pemerintahan dan aparatur;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang sosial budaya; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang Sosial, Budayada dan Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penunjang perencanaan pembangunan bidang sosial, budaya dan pemerintahan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengkoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
- menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang SDM dan kesra serta pemerintahan dan aparatur;
- melaksanakan pengawasan atas penerapan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya;
- merumuskan bahan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang sosial budaya;
- merumuskan bahan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) dalam rangka penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang sosial budaya;
- menyusun Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD bidang sosial budaya;
- merumuskan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang sosial budaya;
- menyusun bahan rancangan rencana kerja RPJM daerah bidang sosial budaya;
- mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang sosial budaya;
- merumuskan bahan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan
- dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.
_______________________________________________________________________________________________
Kepala Sub Bidang SDA dan Lingkungan Hidup
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang SDA dan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang SDM dan kesra sesuai di bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan teknis bidang SDM dan kesra;
- melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang SDM dan kesra;
- mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD di bidang SDM dan kesra;
- mengumpulkan bahan untuk penyelenggaraan Musrenbang di bidang SDM dan kesra;
- mengumpulkan bahan penyusunan Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD di bidang SDM dan kesra;
- menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang SDM dan kesra;
- melaksanakan verifikasi Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang SDM dan kesra;
- menyiapkan bahan perumusan dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang SDM dan kesra yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.
______________________________________________________________________________________________
Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang pemerintahan dan aparatur sesuai di bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan teknis bidang pemerintahan dan aparatur;
- melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan aparatur;
- mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD di bidang pemerintahan dan aparatur;
- mengumpulkan bahan untuk penyelenggaraan Musrenbang di bidang pemerintahan dan aparatur;
- mengumpulkan bahan penyusunan Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD di bidang pemerintahan dan aparatur;
- menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang pemerintahan dan aparatur;
- melaksanakan verifikasi Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang pemerintahan dan aparatur;
- menyiapkan bahan perumusan dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan dan aparatur yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.