Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah
KEPALA BIDANG PRASARANA DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang prasarana wilayah;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengembangan wilayah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang prasarana dan pengembangan wilayah; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah mempunyai uraian tugas sebagi berikut :
- mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penunjang perencanaan pembangunan bidang prasarana dan pengembangan wilayah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengkoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
- menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang prasarana wilayah dan pengembangan wilayah;
- melaksanakan pengawasan atas penerapan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- merumuskan bahan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- merumuskan bahan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) dalam rangka penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- menyusun Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- merumuskan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- menyusun bahan rancangan rencana kerja RPJM daerah bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- merumuskan bahan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang prasarana dan pengembangan wilayah yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.