Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia
Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia

Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah

KEPALA BIDANG PRASARANA DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi :

  1.  perumusan bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  2. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  3. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang prasarana wilayah;
  4. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengembangan wilayah;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang prasarana dan pengembangan wilayah; dan
  6. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah mempunyai uraian tugas sebagi berikut :

  1. mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang – undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penunjang perencanaan pembangunan bidang prasarana dan pengembangan wilayah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
  3. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  4. mengkoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  5. merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
  6. menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang prasarana wilayah dan pengembangan wilayah;
  7. melaksanakan pengawasan atas penerapan pedoman, manual dan norma perencanaan pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  8. merumuskan bahan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  9. merumuskan bahan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) dalam rangka penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  10. menyusun Raperda RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Peraturan Bupati tentang RKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  11. merumuskan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan dan akhir masa jabatan kepala daerah di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  12. menyusun bahan rancangan rencana kerja RPJM daerah bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  13. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan rencana kerja SKPD bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
  14. merumuskan bahan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah di bidang prasarana dan pengembangan wilayah yang dibiayai oleh APBD, APBD Propinsi, APBN dan sumber dana lainnya;
  15. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  16. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  18. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  19. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  20. melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.