Bidang Perencanaan, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
- perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengkajian pembangunan daerah;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
________________________________________________________________________________________________
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang - undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penelitian dan pengembangan bidang perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengkoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
- menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang pengkajian pembangunan daerah;
- menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
- menyusun bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
- merumuskan bahan pengawasan atas penerapan pedoman, manual dan norma di bidang perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
- menyusun dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD serta LKPJ tahunan dan akhir masajabatan;
- merumuskan bahan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan daerah;
- merumuskan bahan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah;
- mengoordinasikan penguatan inovasi daerah;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan kelitbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan pembaharuan data dan inforrnasi yang terintegrasi dalam Sistem Inforrnasi Pembangunan Daerah (SIPD);
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-rnasing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.
****************************************************************************************************************************************
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan perencanaan dalam rangka perumusan masalah pembangunan daerah yang mengutamakan tingkat prioritas dan kebutuhan masyarakat;
- melaksanakan perencanaan dan mengidentifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam pembangunan daerah;
- menyiapkan laporan hasil perencanaan dan identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah meliputi kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi pencapaian target dan sasaran, tingkat prioritas dan kemampuan anggaran;
- melaksanakan perencanaan dan menganalisis isu-isu strategis sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- menyusun dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/ unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan langsung sesuai di bidang tugasnya serta memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Membagi,mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahannya;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya;
***************************************************************************************************************************************
Sub Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Penelitian, pengembangan, data dan Informasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang penelitian, pengembangan, data dan informasi sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- merencanakan program kegiatan penelitian, pengembangan, data dan informasi pembangunan daerah, mengoordinasikan dan mengintegrasikan serta pemanfaatan dan penerapan teknologi pembangunan;
- melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di Sub Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi;
- menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan program penelitian dan pengembangan pembangunan;
- melaksanakan kerjasama penelitian dengan pihak lain dan membuat rincian biaya penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan riil penelitian;
- melaksanakan penelitian dan pengembangan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun pilihan yang dilaksanakan daerah dalam rangka percepatan pembangunan di daerah;
- mempersiapkan rekomendasi basil penelitian dan pengembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun pilihan yang dilaksanakan daerah untuk dapat dikembangkan dan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD;
- membuat laporan realisasi program dan penelitian pembangunan dan potensi daerah secara berkala;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan inovasi daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan kelitbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungandengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.
*********************************************************************************************************************Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
- mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pengendalian perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD / instansi vertikal;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana program pembangunan yang dilakukan oleh masmg- masing SKPD/instansi vertikal untuk menjamin bahwa pelaksanaan rencana program pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan;
- menyiapkan bahan analisis hasil pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya;
- menyusun dokumen LKPJ tahunan dan akhir masa jabatan;
- melakukan pembaharuan data dan informasi yang terintegrasi dalam SIPD;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/ unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai di bidang tugasnya.