Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia
Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia

Bidang Perencanaan, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi, Penelitian dan  Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan bahan kebijakan  teknis perencanaan pembangunan di bidang perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
  2. perumusan   bahan   perencanaan   operasional    program   dan kegiatan   di    bidang   perencanaan,    evaluasi,   penelitian   dan pengembangan;
  3. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengkajian pembangunan daerah;
  4. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  5. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi  dan pelaporan penyelenggaraan  bidang  perencanaan,   evaluasi,   penelitian  dan pengembangan
  7. penyelenggaraan  tugas  lain  yang   diberikan  oleh atasan  sesuai bidang tugas dan  fungsinya.

________________________________________________________________________________________________

Dalam  melaksanakan  tugas  dan    fungsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (2)  dan ayat  (3)  Kepala  Bidang perencanaan,  evaluasi, penelitian dan  pengembangan mempunyai uraian  tugas    sebagai berikut:

  1. mempelajari,  menelaah dan  mengolah peraturan  perundang  - undangan,  kebijakan,  pedoman dan petunjuk  teknis serta data dan   informasi    lainnya   yang     berhubungan    dengan   bidang tugasnya;
  2. merumuskan  bahan  pelaksanaan  kebijakan   penyelenggaraan urusan    penelitian   dan   pengembangan   bidang   perencanaan, evaluasi,  penelitian  dan  pengembangan  sesuai  dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang  telah ditetapkan;
  3. menyusun   rencana   kerja  dan   kegiatan   serta   anggaran   di lingkungan unit kerja;
  4. mengkoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  5. merumuskan  bahan  penyusunan  standar  pelayanan   di lingkungan unit kerja;
  6. menyusun bahan koordinasi, pembinaan,      bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang pengkajian pembangunan daerah;
  7. menyusun    bahan    koordinasipembinaan,    bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
  8. menyusun bahan  koordinasi,  pembinaanpengendalian dan  pengaturan  teknis  bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
  9. merumuskan  bahan   pengawasan  atas   penerapan  pedoman, manual dan   norma di  bidang perencanaan,  evaluasi,  penelitian dan pengembangan;
  10. menyusun   dokumen   RPJPD,  RPJMD   dan  RKPD   serta  LKPJ tahunan dan akhir masajabatan;
  11. merumuskan bahan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan pengkajian,  penelitian dan pengembangan daerah;
  12. merumuskan  bahan  pengendalian pelaksanaan  pembangunan daerah;
  13. mengoordinasikan penguatan inovasi daerah;
  14. mengoordinasikan   penyusunan   laporan   kegiatan   kelitbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. mengoordinasikan  pembaharuan data  dan  inforrnasi  yang terintegrasi dalam   Sistem  Inforrnasi    Pembangunan   Daerah (SIPD);
  16. melaksanakan koordinasi  dan   sinkronisasi  dengan  satuan/unit kerja  terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. menginventarisir   permasalahan    yang   berhubungan    dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  18. memberikan saran  dan pertimbangan kepada atasan  berkaitan dengan bidang tugasnya;
  19. membagi  dan   mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  sesuai bidang tugas masing-rnasing;
  20. memberikan  petunjuk,   bimbingan dan  arahan  serta  penilaian kinerja kepada bawahan;
  21. melaksanakan evaluasi  dan  pelaporan sesuai  bidang tugasnya;
  22. melaksanakan tugas lainnya  yang   diberikan oleh atasan  sesuai di bidang tugasnya.

****************************************************************************************************************************************

Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah

Dalam melaksanakan tugas Kepala  Sub  Bidang Perencanaan   Pembangunan  Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun,    mempelajari    dan   menelaah   serta    mengolah peraturan  perundang undangan, kebijakan,   pedoman    dan petunjuk    teknis    serta  data   dan   informasi   lainnya    yang berhubungan  dengan bidang tugasnya;
  2. menyusun   rencana   kerja   dan     kegiatan    serta   anggaran    di lingkungan unit kerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  4. menyiapkan bahan  penyusunan  kebijakan  teknis  perencanaan pembangunan daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
  6. melaksanakan  perencanaan  dalam rangka  perumusan  masalah pembangunan daerah yang   mengutamakan tingkat prioritas dan kebutuhan masyarakat;
  7. melaksanakan    perencanaan   dan   mengidentifikasi    kebijakan nasional yang berdampak pada daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam pembangunan daerah;
  8. menyiapkan laporan hasil perencanaan dan identifikasi kebijakan nasional  yang   berdampak  pada   daerah   meliputi   kesesuaian terhadap  keberlanjutan program,  dampak  yang   diinginkan  dari sisi    pencapaian  target  dan sasaran,   tingkat   prioritas   dan kemampuan anggaran;
  9. melaksanakan  perencanaan  dan   menganalisis  isu-isu   strategis sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
  10. menyusun dokumen RPJPD,  RPJMD dan RKPD;
  11. melaksanakan  koordinasi dan  sinkronisasi  dengan  bidang/ unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran  pelaksanaan tugas;
  12. melaksanakan  inventarisasi   permasalahan   yang  berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  13. melaksanakan tugas lainnya yang  diberikan oleh atasan langsung sesuai di bidang tugasnya serta  memberikan   saran   dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  14. Membagi,mendistribusikan  tugas, memberikan  petunjuk, bimbingan dan   arahan serta penilaian    kinerja    kepada bawahannya;
  15. Melaksanakan evaluasi  dan pelaporan   sesuai bidang  tugasnya; 
  16. Melaksanakan tugas  lain  yang diberikan  oleh atasan  sesuai  di bidang tugasnya;

***************************************************************************************************************************************

Sub Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi

Dalam melaksanakan tugas Kepala  Sub  Bidang Penelitian, pengembangan, data dan Informasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun,    mempelajari     dan    menelaah    serta    mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. menyusun    rencana    kerja   dan   kegiatan   serta   anggaran   di lingkungan unit kerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
  4. menyiapkan   bahan   penyusunan   kebijakan   teknis  sub    bidang penelitian, pengembangan,  data  dan informasi sesuai  lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. merencanakan  program kegiatan  penelitian,  pengembangan,  data dan informasi pembangunan daerah, mengoordinasikan dan mengintegrasikan serta pemanfaatan dan  penerapan teknologi pembangunan;
  6. melaksanakan  penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma  di  Sub  Bidang  PenelitianPengembangan,   Data   dan Informasi;
  7. menyiapkan     bahan    perumusan    dan   penyusunan    kebijakan program penelitian dan pengembangan pembangunan;
  8. melaksanakan   kerjasama    penelitian    dengan   pihak   lain    dan membuat  rincian   biaya   penelitian   dan   pengembangan   sesuai dengan kebutuhan riil penelitian;
  9. melaksanakan    penelitian   dan    pengembangan   terhadap penyelenggaraan urusan  pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun pilihan   yang  dilaksanakan    daerah    dalam   rangka percepatan pembangunan di daerah;
  10. mempersiapkan rekomendasi basil penelitian dan pengembangan penyelenggaraan  urusan  pemerintahan daerah baik  urusan wajib maupun pilihan  yang   dilaksanakan daerah  untuk  dapat dikembangkan dan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD;
  11. membuat  laporan  realisasi program dan   penelitian  pembangunan dan potensi daerah secara berkala;
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan inovasi daerah;
  13. menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   penyusunan    laporan kegiatan kelitbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. melaksanakan   koordinasi  dan  sinkronisasi  dengan  bidang/unit kerja  terkait  dalam rangka mendukung kelancaran  pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan   inventarisasi    permasalahan   yang   berhubungandengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  16. memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  atasan  berkaitan dengan bidang tugasnya;
  17. membagi   dan  mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  sesuai bidang tugas masing-masing;
  18. memberikan  petunjuk,   bimbingan  dan  arahan   serta  penilaian kinerja kepada bawahan;
  19. melaksanakan  evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
  20. melaksanakan  tugas lainnya yang diberikan  oleh atasan  sesuai di bidang tugasnya.

*********************************************************************************************************************Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Dalam melaksanakan tugas Kepala  Sub  Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menghimpun,    mempelajari     dan    menelaah    serta    mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang  berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. menyusun    rencana   kerja   dan   kegiatan   serta   anggaran   di lingkungan unit kerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan  SKP di lingkungan unit kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis sub bidang pengendalian  dan  evaluasi pembangunan  daerah sesuai  lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. menyiapkan  bahan  pelaksanaan  monitoring,  evaluasi  serta pengendalian   perencanaan dan   pelaksanaan program pembangunan yang  dilaksanakan   oleh  masing-masing SKPD / instansi vertikal;
  6. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana   program  pembangunan  yang dilakukan   oleh  masmg- masing SKPD/instansi vertikal untuk     menjamin     bahwa pelaksanaan rencana program pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang  ditetapkan;
  7. menyiapkan bahan analisis hasil pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebagai bahan penyusunan  rencana  pembangunan daerah  untuk  periode berikutnya;
  8. menyusun dokumen LKPJ tahunan dan akhir masa jabatan;
  9. melakukan  pembaharuan  data  dan  informasi  yang  terintegrasi dalam SIPD;
  10. melaksanakan   koordinasi  dan    sinkronisasi   dengan  bidang/ unit kerja terkait  dalam rangka mendukung kelancaran  pelaksanaan tugas;
  11. melaksanakan   inventarisasi   permasalahan    yang   berhubungan dengan bidang tugasnya dan  menyusun petunjuk pemecahannya;
  12. memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  atasan  berkaitan dengan bidang tugasnya;
  13. membagi   dan  mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  sesuai bidang tugas masing-masing;
  14. memberikan  petunjuk,   bimbingan dan  arahan   serta  penilaian kinerja kepada bawahan;
  15. melaksanakan  evaluasi dan  pelaporan sesuai bidang tugasnya;  dan
  16. melaksanakan tugas lainnya yang   diberikan oleh  atasan sesuai di bidang tugasnya.