Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia
Bidadari29 - Situs Agen Judi Online Terlengkap Resmi Dan Terpercaya Diseluruh Asia

MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJMD 2021-2026

SHARE

Senin, 18 Oktober 2021 telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026 di Kantor Bupati Nunukan. Acara tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph. D., yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan, Anggota DPR Kabupaten Nunukan, Kepala OPD, Narasumber dari pusat, Forkopimda, LSM dan tamu undangan lainnya baik secara daring maupun luring. Kegiatan tersebut diawali laporan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA LITBANG) Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah, AP., yang melaporkan progres penyusunan RPJMD tersebut.

Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 12 ayat (2), “RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN”. Dalam menuangkan visi dan misi, kepala daerah bersama perangkat daerah menjabarkan visi dan misi tersebut ke dalam RPJMD. Pada kesempatannya, Bupati Nunukan menegaskan bahwa Musrenbang ini lebih menegaskan kepada kita semua agar menganggarkan sesuatu secara tepat dan akurat agar efektifitas dan efisiensi keuangan daerah dapat tercapai. Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi target pertama yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Dalam prosesnya, RPJMD 2021-2026 akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang merupakan kewajiban dari Kepala Daerah yang baru terpilih dan memiliki jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah dilantik. Perda tentang RPJMD ini kemudian akan menjadi arah kebijakan terhadap pembangunan daerah Kabupaten Nunukan.

Setelah ditetapkan, Perda tentang RPJMD 2021-2026 Kabupaten Nunukan akan disosialisasikan kepada masyarakat secara publikasi agar masyarakat dapat melihat arah kebijakan Kepala Daerah untuk edukasi dan partisipasi kepada masyarakat itu sendiri.